Pekan Kamis,- Pemerintah Nagari Koto Tangah menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan fokus utama penetapan review Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Koto Tangah periode 2019-2027. Kegiatan penting ini berlangsung di kantor Nagari Koto Tangah dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

WhatsApp-Image-2025-05-15-at-09.58.50-1024x576 Nagari Koto Tangah Tetapkan Review RPJM 2019-2027, Sesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari

Musrenbang dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nagari (Kasi PMN) Kecamatan Tilatang Kamang, Ibu Susi Devira, yang mewakili Camat Tilatang Kamang. Turut hadir dalam acara ini Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Ibu Erni Novitri, S.P., M.Si., serta perwakilan dari Walinagari Persiapan, Ketua Lembaga Nagari, Ketua TP PKK Nagari Koto Tangah, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Kepala Puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala UPT KB, Kepala Dinas Instansi/UPT, Kepala Sekolah SD/SLTP/SLTA, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Wali Jorong, Kader Posyandu Balita, Guru TK Paud, Bidan Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), dan Pengurus Ruang Desa Sehat (RDS) se-Nagari Koto Tangah.

Walinagari Koto Tangah, Bapak Amrizal Gunawan Dt. Maruhun Basa, didampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Bapak Junaidi, S.Pd.I, menyampaikan materi mengenai kegiatan dan penetapan review RPJM Nagari Koto Tangah. Dalam sambutannya, Bapak Amrizal Gunawan menjelaskan bahwa review RPJM Nagari merupakan proses evaluasi dan penyempurnaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ada.

WhatsApp-Image-2025-05-15-at-10.37.481-1024x576 Nagari Koto Tangah Tetapkan Review RPJM 2019-2027, Sesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari

“Review ini dilakukan untuk menyesuaikan RPJM Nagari dengan perkembangan terkini, perubahan kebutuhan masyarakat, dan kondisi Nagari, ditambah lagi dengan penyesuaian terhadap perpanjangan masa jabatan Walinagari/Kepala Desa menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Bapak Amrizal Gunawan. Beliau menambahkan, tujuan dari review ini adalah agar RPJM Nagari dapat lebih efektif dalam mencapai tujuan pembangunan jangka menengah Nagari Koto Tangah.

Kegiatan Musrenbang ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNag) Koto Tangah Tahun 2025, menunjukkan komitmen pemerintah nagari dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

12 thoughts on “Nagari Koto Tangah Tetapkan Review RPJM 2019-2027, Sesuaikan Perpanjangan Masa Jabatan Walinagari”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *